Dalam memfasilitasi mobilitas masyarakat Indonesia, jalan tol telah mengalami banyak perkembangan dari masa ke masa. Jalan tol ini pun perlu dilengkapi dengan infrastruktur penunjang yang dapat memfasilitasi kebutuhan dan kenyamanan dalam proses mobilitas yang ditunjang dengan adanya Rest Area. Rest area tidak hanya tempat istirahat, tetapi juga titik penting di perjalanan dimana pengguna dapat mengisi bahan bakar, dan makan.
Namun, terdapat tantangan dalam pembangunan rest area yang meliputi lokasi, pembiayaan, dan ketersediaan sumber daya. Oleh karena itu, strategi desain yang cerdas dan inovatif diperlukan untuk mengatasi hal ini, dengan fokus pada aksesibilitas bagi semua pengguna, termasuk orang dengan disabilitas. Selain sebagai tempat beristirahat, rest area juga diharapkan dapat berperan sebagai ruang edukasi yang menyajikan informasi tentang objek wisata lokal dan produk UMKM, serta berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan perekonomian lokal.
Indonesia's Toll Road Network Growth Over Time
Sejak tahun 1978 hingga pertengahan Januari 2024 ini total panjang Jalan Tol di Indonesia telah mencapai 2.816 Km yang terbagi di Pulau Jawa 1.782,47 Km, Pulau Sumatera 865,43 Km, Pulau Kalimantan 97,27 Km, Pulau Sulawesi 61,64 Km, dan Pulau Bali 10,07 Km.
Keseluruhan Jalan Tol yang telah beroperasi di Indonesia tersebut dikelola oleh 59 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di 73 ruas Jalan Tol yang didalamnya terdapat 134 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dengan tipe A,B, dan C.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, Jalan Tol yang telah beroperasi sepanjang 217,77 Km. Adapun pada tahun 2024 pemerintah memiliki target pembangunan jalan tol hingga 356,41 Km di berbagai macam daerah di seluruh Indonesia.
The Design and Regulations of Rest Areas on Indonesia's Toll Roads
Ternyata, rest area juga memiliki tipe dan jarak tertentu yang dirancang berdasarkan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan), setiap Rest Area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. TIP Tipe A :
a. Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
b. Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
c. Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
2. TIP Tipe B :
a. Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
b. Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
3. TIP Tipe C :
a. Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
*) Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
Source: KETAHUI JARAK INTERVAL ANTAR REST AREA TIPE A,B, DAN C DI JALAN TOL. (2022, August 19). Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. Retrieved April 22, 2024, from https://bpjt.pu.go.id/berita/ketahui-jarak-interval-antar-rest-area-tipe-ab-dan-c-di-jalan-tol
Tidak lupa, kehadiran Rest Area juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan juga disajikan bermacam etalase produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Saat ini ada sebanyak 1.850 Gerai UMKM telah tersebar di seluruh Rest Area Jalan Tol dengan persentase UMKM pada TIP mencapai 72% dan 28% untuk non-UMKM, sehingga pengguna jalan tol dapat memperoleh produk khas daerah setempat dengan merek lokal sebagai buah tangan, yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian masyarakat.
Source: KETAHUI JARAK INTERVAL ANTAR REST AREA TIPE A,B, DAN C DI JALAN TOL. (2022, August 19). Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR. Retrieved April 22, 2024, from https://bpjt.pu.go.id/berita/ketahui-jarak-interval-antar-rest-area-tipe-ab-dan-c-di-jalan-tol
Best Practice Design of Rest Areas on Indonesia's Toll Roads
- Rest Area Heritage 260B
Unik dan beda dari yang lain, bangunan rest area ini ternyata dulunya adalah pabrik gula yang dibangun pada tahun 1908, dan kemudian dialih fungsikan menjadi rest area dengan tetap mempertahankan bentuk asli dari bangunan yang lama. Rest area ini hingga bisa menampung sebanyak 10 ribu pengunjung di lahan seluas 10,6 hektare, dan terdapat sekitar 158 tenant UMKM.
- Rest Area Pendopo 456
Tradisional tapi tetap modern, adalah desain yang diwujudkan pada bangunan rest area di KM 456 adi Jalan Tol Semarang – Solo (Salatiga). Bangunan pendopo menjadi wujud tradisional yang ingin dihadirkan, namun tetap modern secara interior dan layoutnya. Rest area ini terhubung satu sama lain (KM 456A & 456B) dengan adanya skybridge.
- Rest Area 88
Adanya fasilitas penunjang seperti masjid yang nyaman menjadi nilai plus tersendiri bagi sebuah rest area. Rest area KM 88 di Tol Cipularang memiliki masjid yang nyaman dengan arsitektur yang indah dan ikonik, yaitu Masjid Mandiri Syariah pada Rest Area KM 88A, dan Masjid Al-Safar pada KM 88B.