Overview
Dalam merencanakan suatu wilayah perkotaan, terdapat banyak regulasi yang menaungi kaidah pelaksanaannya. Salah satu regulasi yang mengatur tata ruang wilayah adalah RDTR. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk suatu wilayah tertentu, termasuk Wonosobo.
Wonosobo merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki letak tepat di tengah-tengah pulau Jawa. Secara geografis, wilayahnya dikelilingi oleh Gunung Sindoro-Sumbing serta berbatasan dengan pegunungan Menoreh. Lokasi Wonosobo ini cukup strategis dikarenakan posisinya yang menjadi simpul menuju kawasan KSPN Dieng dalam pengembangan kerjasama pariwisata regional DIY-Jateng sekaligus penghubung antara dua kawasan strategis nasional (Dataran Tinggi Dieng dan Kawasan Candi Borobudur). Dalam konteks sejarah, Kabupaten Wonosobo tidak pernah lepas dari pegunungan Dieng, baik dari segi pamor ekonomi maupun wisata budaya dan alam.
Concept
Perkotaan Wonosobo diatur sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta menjadi pusat layanan pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, dan kesehatan bagi kecamatan di sekitarnya. Sebagai PKW, Perkotaan Wonosobo juga melayani beberapa kabupaten/kota, seperti kegiatan perbelanjaan grosir, pelayanan sosial dan ekonomi. Wonosobo sebagai kota perdesaan dataran tinggi memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan-jasa dan pariwisata yang didukung oleh kegiatan agroindustri pertanian. Untuk mendukung hal ini, Wonosobo melalui Tujuan Perkotaan Wonosobo 2039 diarahkan menjadi kota layak huni yang atraktif, produktif, dan kompetitif yang ditunjang oleh sektor perdagangan-jasa, pariwisata, dan agroindustri.
Pengembangan Kabupaten Wonosobo membawa nilai "The Soul of Java" sesuai dengan falsafat atau nilai-nilai kehidupan orang Jawa. Konsep ini kemudian diturunkan menjadi 5 elemen. Livable Cities untuk mengembangkan lingkungan dan atmosfer yang nyaman dalam sebuah kota. Rural Development adalah sebuah proses yang mendorong masyarakat yang tinggal di luar area perkotaan untuk meningkatkan kesejahteraan, contohnya pada proses agrikultural. Selanjutnya adalah elemen Growth Pole di mana prtumbuhan ekonomi tidak seragam ke semua wilayah, namun berada di sekitar pusat kutub yang spesifik. Untuk menunjang sektor pariwisata, terdapat elemen eco-tourism yang memperhatikan kondisi kawasan alam setelah adanya konservasi lingkungan, menopang kesejahteraan masyarakat lokal dan mengaitkan antara interpretasi dengan edukasi. Elemen terakhir yaitu Environmental conservation menganggap bahwa penyebab utama kerusakan sebuah ekosistem adalah polusi dan aktivitas manusia. Elemen ini berfokus pada upaya manusia untuk menyelamatkan spesies yang terancam punah di linkgkungan alam.
Value
Konsep pengembangan Wonosobo kemudian diturunkan ke dalam sisi spasial melalui konsep ruang kota yang membawakan strategi desentralisasi kegiatan perkotaan sesuai dengan potensi sub-wilayah kota. Dalam prosesnya, pengembangan rencana pola ruang ini memperhatikan kondisi eksisting Kabupaten Wonosobo serta analisis dan rekomendasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Terdapat 4 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang direncanakan pada Kabupaten Wonosobo. Bentuk-bentuk penataan yang direncanakan antara lain: penataan Koridor Ahmad Yani, penataan kawasan TOD Stasiun, pengembangan kawasan Olahraga Wonolelo, penataan koridor atau kawasan agroindustri, penataan ekowisata berbasis alam dan pertanian, penataan komersial jasa pendukung pariwisatan KSPN Dieng, dan pengelolaan homestay pada permukiman perkotaan.